Peran Orangtua dalam Pembinaan Pemahaman Motif Pernikahan bagi Anak dalam Lingkup Pendidikan Nonformal
Abstract
Pendewasaan usia perkawinan menurut BKKBN (Wirdhana dkk, 2014), ditegaskan usia perkawinan mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. PUP yang dibuat oleh BKKBN tidak hanya sekedar program penundaan perkawinan dan pernikahan saja, juga masa menjarangkan kehamilan dan masa mengakhiri kehamilan. Masa kehamilan usia istri antara 20-35 tahun, dengan jarak ideal kehamilan adalah 5 tahun. Sedangkan masa akhir kehamilan berada pada usia PUS (pasangan usia subur) 35 tahun. Karena secara empirik menurut Wirdhana dkk (2014: 20), “Melahirkan anak di atas usia 35 tahun banyak mengalami risiko medikâ€. Kegiatan pendidikan kependudukan melalui jalur informal, dapat dilakukan di dalam keluarga, masyarakat, media massa dan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Kegiatan pembinaan merupakan kegiatan menjaga agar pendidikan kependudukan melalui jalur informal tetap berjalan dengan lancar dan berkelanjutan. Adapun agen yang bertindak melalui jalur informal adalah sosok dari orangtua itu sendiri.
Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan gambaran kondisi pemahaman orangtua dalam memberikan pembinaan pemahaman motif pernikahan kepada anak remajanya. Selain itu mendeskripsikan berbagai peran yang diberikan orangtua dalam proses pembinaan, dan berbagai faktor penghambatnya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan gabungan dari pendekatan penelitian deskriptif dengan kualitatif. Maksud penelitian deskriptif untuk mendapatkan gambaran secara keseluruhan pemahaman orangtua dalam memberikan pembinaan pemahaman motif pernikahan kepada anak remajanya dari populasi yang ada, yaitu semua orangtua dari mahasiswa jurusan PLS FIP UNNES yang pada tahun 2018 mendapatkan mata kuliah Kependudukan dan Keluarga Berencana.