PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (EKSPLOITASI SEKSUAL) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

The Role of the Police in Eradicating the Crime of Human Trafficking (Sexual Exploitation) Through Electronic Media

Authors

  • Musa Ridho Jiangxi Normal University, Nanchang, China Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/zs550943

Keywords:

Police, Human Trafficking, Electronic Media

Abstract

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan landasan yuridis serta bukti nyata komitmen pemerintah memberantas tindak pidana tersebut. Dalam hal penyidikan tindak pidana perdagangan orang khususnya untuk tujuan eksploitasi seksual, masih banyak ditemukannya permasalahan untuk mengungkap kasus tersebut terlebih lagi jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi masa kini.Tujuan dalam penulisan ini adalah mengidentifikasi faktor yang menjadi penyebab maraknya tindak pidana perdagangan orang, mengkaji realitas tindak pidana perdagangan orang khususnya eksploitasi seksual di Kota Semarang dan menganalisa peran pelaksanaan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang khususnya eksploitasi seksual melalui media elektronik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif. Lokasi dalam penelitian ini adalah di Polrestabes Semarang. Sumber data penelitian diperoleh dari: 1) Data primer (informan), 2) Data sekunder (dokumen). Metode pengumpulan data dilakukan melalui: 1) wawancara, 2) dokumentasi, 3) observasi. Hasil penelitian menyimpulkan  bahwa faktor penyebab terjadinya perdagangan orang untuk tujuan ekspolitasi seksual yaitu faktor ekonomi, faktor ketidaksetaraan gender, dan faktor penegakan hukum. Adapun realitas tindak pidana perdagangan orang di Kota Semarang saling berkaitan satu sama lain yakni ada beberapa hal yaitu pelaku, proses, cara, dan tujuan. Sedangkan peran pelaksanaan penyidikan pada kasus ini masih belum maksimal sebab kurangnya tindakan penyelidikan secara utuh sehingga sulit terpenuhinya unsur pembuktiannya. Saran peneliti diantaranya Polrestabes Semarang kiranya dapat mengevaluasi kinerja aparatnya untuk peningkatan profesionalisme kinerja penyidik serta diperlukan adanya peningkatan sarana dan prasarana pada Polrestabes Semarang guna menunjang keperluan penyidikan.

Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Human Trafficking is a legal basis and concrete evidence of the government's commitment to eradicating this crime. In terms of investigating the crime of human trafficking, especially for the purpose of sexual exploitation, there are still many problems found in uncovering these cases, especially when linked to current technological developments. The purpose of this paper is to identify the factors that cause the rise of the crime of human trafficking, examine the reality of the crime of human trafficking, especially sexual exploitation in Semarang City, and analyze the role of the implementation of investigations in eradicating the crime of human trafficking, especially sexual exploitation through electronic media. This study uses qualitative methods to produce descriptive data. The location in this study is at the Semarang Police Headquarters. The research data sources were obtained from: 1) Primary data (informants), 2) Secondary data (documents). Data collection methods were carried out through: 1) interviews, 2) documentation, 3) observation. The results of the study concluded that the factors causing the occurrence of human trafficking for the purpose of sexual exploitation are economic factors, gender inequality factors, and law enforcement factors. The reality of human trafficking in Semarang City is interconnected, encompassing several factors: the perpetrator, the process, the method, and the objective. Meanwhile, the role of the investigation in this case has been suboptimal due to the lack of comprehensive investigative measures, making it difficult to fulfill the elements of evidence. The researcher's suggestions include evaluating the performance of its officers to improve the professionalism of investigators. Furthermore, the Semarang Police Department needs to improve its facilities and infrastructure to support investigations.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ashofa, Burhan, 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Gultom, Maidin. 2013. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung : Refika Aditama.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Nuraeny, Hanny. 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Perkapolri No.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Downloads

Published

2016-11-30

Article ID

35840

How to Cite

PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (EKSPLOITASI SEKSUAL) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK: The Role of the Police in Eradicating the Crime of Human Trafficking (Sexual Exploitation) Through Electronic Media. (2016). Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 1(1), 1-17. https://doi.org/10.15294/zs550943